Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi

Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi - Assalamualaikum wr.wb Rekan-Rekanita IPNU IPPNU Dimanapun berada. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa Berita IPNU Kendal, Pada Artikel Berita redaksi tentang IPNU IPPNU se kabupaten Kendal yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi, kami telah mempersiapkan berita IPNU IPPNU ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan BErita Artikel, BErita Berita, BErita Jurnalistik, BErita Resensi Buku, BErita Warta, yang kami rangkum dari situs resmi PC IPNU IPPNU Kendal ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi
link : Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi

Baca juga


Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi

A. Pertanyaan :
Drs. Suroyo kepala SMKN 1 Kendal bertanya : Assalamualaikum, mohon pencerahan atas Tausiah yang berisi bahwa mengucapkan Selamat Natal itu haram secara mutlak karena sama dengan mengakui Yesus Anak Tuhan, yaitu copasan yang dinisbatkan kepada Ustad Yusuf Mansur (YM), benarkah ini dari YM?. Terlepas benar tidaknya dari Ustadz YM, bagaimana hukum mengucapkan Selamat Natal?

Ilustrasi Perayaan Natal | Foto : kapanlagi

B. Jawaban:
Saya tidak akan menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya copasan itu dari YM, karena sekarang ini banyak pemalsuan dan fitnahan yang berseliweran di medsos, yang harus diwaspadai dan jangan dipercayai. Bahkan saya menganggap informasi yang berseliweran itu merupakan ujian bagi keimanan pembacanya.
Hukum mengucapkan selamat Natal selalu menjadi kontroversi dan menjadi perdebatan panjang bagi banyak orang. Oleh karena itu, akan saya uraikan tiga pendapat ulama sebagai berikut :
Pendapat Pertama :
Menurut sebagian ulama, bahwa mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Imam Ibnul Qoyyim RA dalam kitabnya yang berjudul Ahkàmu Ahlil Dzimmah berkata : “Mengucapkan selamat untuk syiar-syiar yang berkait dengan kekafiran itu haram secara mutlak, seperti ucapan ‘Hari raya yang berkah untuk anda’. Hal itu hukumnya haram karena sama dengan menyetujui perbuatan sujud kepada salib, bahkan dosanya lebih besar di depan Allah dan seterusnya”.
Pendapat ini diikuti oleh semua muslim berhaluan keras seperti kaum Wahhabi dan lainnya, sehingga melahirkan pendapat seperti di bawah ini :

“Saat kita mengucapkan SELAMAT NATAL dan TAHUN BARU, atau hari raya agama lain, disitulah awal kita MENGAKUI keberadan Tuhan lain yang berarti kita mengakui adanya beberapa Tuhan.

Berarti sudah tidak sesuai dengan SYAHADAT yang diucapkan dan Surat Al Ikhlas ayat 1 serta beberapa ayat lainnya. Padahal mengingkari 1 AYAT QUR’AN saja sudah dikategorikan sebagai orang kafir yang sebenar-benarnya. 
“Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya”. (Q.S. An Nisa ayat 151)
Pendapat Kedua :
Banyak juga ulama yang mengatakan boleh hukumnya mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani demi mujamalah (berbaikan dan basa basi) untuk kemaslahatan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang damai, dengan dalil-dalil sbb :
1. Dari Abdillah bin Zubair RA, ia berkata : Qatilah (ibunya Aisyah yang masih kafir) datang kepada anak perempuannya Asma’ binti Abi Bakar dengan membawa hadiah, maka Asma’ tidak mau menerima hadiahnya dan memasukkannya ke dalam rumah, lalu dia bertanya kepada Aisyah (kakaknya). Maka Allah menurunkan wahyu sbb :

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Al-Mumtahanah : 8).
Ini menjadi dalil bahwa syariat Islam membolehkan orang muslim berbuat baik kepada nonmuslim dalam pergaulan termasuk mengucapkan selamat natal.
2. Hidup berdampingan bersama nonmuslim dalam satu negara yang damai mengharuskan adanya interaksi sosial yang harus disertai dengan muamalah yang berupa komunikasi yang baik demi kemaslahatan negara, yang dengannya prinsip berbangsa dan bernegara akan semakin kokoh dan kuat, sesuai kemaslahatan bersama, tanpa merubah ideologi agama masing-masing.
3. Professor Muahmmad Quraish Shihab, ahli tafsir dan mantan Menteri Agama menyampaikan penjelasannya soal itu. Penjelasan disampaikan dalam program Tafsir Al Misbah di Metro TV, Ramadan 1435 Hijriah episode Surah Maryam Ayat 30-38.
Berikut ini transkrip penjelasannya:

Saya duga keras persoalan ini hanya di Indonesia. Saya lama di Mesir. Saya kenal sekali. Saya baca di koran, ulama-ulama Al Azhar berkunjung kepada pimpinan umat kristiani mengucapkan selamat Natal.

Saya tahu persis ada ulama besar di Suriah memberi fatwa bahwa itu boleh. Fatwanya itu berada dalam satu buku dan bukunya itu diberikan pengantar oleh ulama besar lainnya, Yusuf al-Qaradawi, yang di Syria namanya Mustafa Al Zarqa’a. Ia mengatakan mengucapkan selamat Natal itu bagian dari basa-basi, hubungan baik.
Pendapat Ketiga :
Mengucapkan selamat natal hukumnya boleh dengan syarat ditujukan hanya kepada Nabi Isa AS sebagaimana pendapat Ketum MUI Dr. KH Ma’ruf Amin dan Ketum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Sirodj yang ditulis di Tribunnews.com sebagai berikut :

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH Ma’ruf Amin mengatakan, hukum ucapan selamat Natal boleh diucapkan asalkan hanya untuk Nabi Isa AS. Seperti diketahui, MUI belum lama ini mengeluarkan fatwa haram bagi umat Muslim mengenakan atribut non Muslim terutama Natal. Akan tetapi, untuk masalah ucapan selamat Natal sendiri, sepertinya antara MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki pandangan yang sama, hukumnya boleh asalkan untuk memperingati lahirnya Nabi Isa. 

Hukum untuk merayakan Natal bagi seorang Muslim telah ada, fatwanya sendiri adalah haram. Ini karena sifatnya ritual sehingga berbeda dengan ucapan selamat natal. Namun, apabila bersifat resmi karena selaku pemimpin yang adil seperti yang dilakukan Presiden RI juga para pejabat, maka hal tersebut masih diperbolehkan. “Sebaiknya umat Muslim jangan mengucapkan selamat Natal kepada umat lain karena masih banyak perdebatan, kecuali jika untuk (memperingati kelahiran) Nabi Isa AS karena masih menjadi Nabi Allah SWT, maka diperbolehkan,” terang Ma’ruf di Jakarta belum lama ini.

Senada, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan, apabila ucapkan selamat Natal bukan sesuatu hal yang bermasalah diucapkan umat Islam, akan tetapi tetap hanya satu yaitu ditujukan kepada Nabi Isa, bukan orang lain. 
“Hukum mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, tetapi yang kita ucapkan tersebut atas kelahiran dari Nabi Isa. Boleh mengucapkannya asal bukan untuk ‘Anak Tuhan’ yang dipercaya mereka, ” tegasnya saat menghadiri acara haul ketujuh almarhum Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2016.
Sedangkan mengucapkan “Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017” maka hukumnya diperbolehkan sebagaimana pendapat Ketum MUI yang juga Rois Aam PBNU Dr. KH Ma’ruf Amin yang mengatakan : “Adapun masalah ucapan selamat Tahun Baru itu masih diperbolehkan”. Hukum boleh mengucapkan Selamat Tahun Baru itu tentu saja jika tidak dibarengi dengan perbuatan maksiat. Jika dibarengi dengan maksiat, maka hukumnya haram karena maksiatnya tersebut.
Sumber : pcnukendal.id


Demikianlah Berita mengani Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi

yang telah kami rangkum dari situs resmi PC IPNU Kendal. Sekianlah mengenai berita Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua dan semakin semangat dalam Berjuang di IPNU IPPNU dimanapun kalian berada baik di anak ranting, di ranting, anak cabang, bahkan sampai tingkat pusat nanti....... Aamiin Ya Robbal Alamin. Dan semoga segala yang kita lakukan didasari dengan ke ikhlasan menggapai ridha allah SWT. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya, Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamitharik, Wassalamualaikum Wr.Wb. Salam Belajar Berjuang Bertaqwa

Anda sekarang membaca artikel Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi dengan alamat link https://beritaipnukendal.blogspot.com/2017/12/hukum-ucapan-selamat-natal-dan-tahun.html
PR. IPNU IPPNU Desa Nolokerto Sumber : pcipnukendal.or.id

Belum ada Komentar untuk "Hukum Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Masehi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel